Pages

Ads 468x60px

Kamis, 01 November 2012

Indonesia Perlu UU Cybercrime

Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Jakarta - Indonesia dinilai perlu memiliki UU cybercrime untuk mengatur yuridiksi jika terjadi kejahatan internet lintas negara. Sebab, menurut Dirjen Aptel Kemenkominfo Ashwin Sasongko, sistem yuridiksi di setiap negara berbeda-beda.

"Kita tidak mempunyai batas kedaulatan dalam internet, lalu bagaimana pengaturan hukumnya?" tanya Ashwin dalam deklarasi Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Menurutnya, satu-satunya cara yang bisa ditempuh saat ini jika terjadi kejahatan internet dari luar Indonesia adalah bekerja sama dengan penegak hukum dari negara lain.

"Namun itu hanya dapat diproses di negara yang memberlakukan hukum tersebut. Ada perbedaan yuridiksi dan penegakan hukum antar negara," ujarnya.

Menurut Edmon Makarim, pakar hukum telematika dari Universitas Indonesia, pembahasan tentang UU Cybercrime sekarang masih pada pengertian hukum dalam arti sempit, tidak memasukkan universal values.

Ia mencontohkan, jika terjadi kejahatan perusakan sistem IT publik di Indonesia, yang dilakukan oleh warga Amerika, namun sang pelaku tinggal di Prancis, bagaimana untuk mempidanakannya.

"Itu sebabnya dibutuhkan kepastian-kepastian bahasan internet yang disepakati secara universal untuk membuat perangkat hukum yang sesuai," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar