Jepang - Pemerintah Jepang siap meresmikan undang-undang terkait hak kekayaan intelektual. Siapapun yang terbukti mendownload konten ilegal di sana, akan diancam hukuman 2 tahun penjara.
Sejak tahun 2010 di Jepang sudah diputuskan bahwa download konten secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Tapi saat itu belum ada aturan yang diberlakukan, hukuman hanya dijatuhkan kepada pengupload konten dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta Yen atau sekitar Rp 1,2 Miliar (kurs Rp 122).
Namun mulai tanggal 1 Oktober 2012 nanti, Jepang mulai memberlakukan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 juta Yen (Rp 245 juta) bagi siapapun yang terbukti mengunduh konten ilegal, seperti dikutip detikINET dari cnn, Selasa (2/10/2012).
Hukuman tersebut ditetapkan atas ajuan Asosiasi Industri Rekaman Jepang yang meyakini, jumlah konten ilegal yang didownload jauh lebih banyak dibanding dengan konten yang resmi. Sekitar 10 banding 1.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut Jepang berharap dapat mengikuti kesuksesan Korea Selatan soal meredam konten bajakan. Di negeri Gingseng itu aturan soal mengunduh musik ilegal sudah diberlakukan sejak 2007, dan terbukti membantu perkembangan industri lokal hingga saat ini.
Jepang mungkin bukan negara yang paling dirugikan akibat pembajakan. Berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), China menduduki posisi puncak dengan angka pembajakan mencapai 99%.
"Pada tahun 2010 penjualan musik di China secara keseluruhan hanya senilai USD 67 juta, membuatnya menjadi pasar yang lebih kecil dibanding Irlandia," tulis laporan IFPI.
Sejak tahun 2010 di Jepang sudah diputuskan bahwa download konten secara ilegal merupakan pelanggaran hukum. Tapi saat itu belum ada aturan yang diberlakukan, hukuman hanya dijatuhkan kepada pengupload konten dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta Yen atau sekitar Rp 1,2 Miliar (kurs Rp 122).
Namun mulai tanggal 1 Oktober 2012 nanti, Jepang mulai memberlakukan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 juta Yen (Rp 245 juta) bagi siapapun yang terbukti mengunduh konten ilegal, seperti dikutip detikINET dari cnn, Selasa (2/10/2012).
Hukuman tersebut ditetapkan atas ajuan Asosiasi Industri Rekaman Jepang yang meyakini, jumlah konten ilegal yang didownload jauh lebih banyak dibanding dengan konten yang resmi. Sekitar 10 banding 1.
Dengan ditetapkannya aturan tersebut Jepang berharap dapat mengikuti kesuksesan Korea Selatan soal meredam konten bajakan. Di negeri Gingseng itu aturan soal mengunduh musik ilegal sudah diberlakukan sejak 2007, dan terbukti membantu perkembangan industri lokal hingga saat ini.
Jepang mungkin bukan negara yang paling dirugikan akibat pembajakan. Berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), China menduduki posisi puncak dengan angka pembajakan mencapai 99%.
"Pada tahun 2010 penjualan musik di China secara keseluruhan hanya senilai USD 67 juta, membuatnya menjadi pasar yang lebih kecil dibanding Irlandia," tulis laporan IFPI.
0 komentar:
Posting Komentar