Pages

Ads 468x60px

Selasa, 02 Oktober 2012

Kronologi Sengketa 'Kartu Prima' Versi Telkomsel

Susetyo Dwi Prihadi - detikinet



Jakarta - Keinginan untuk mensejahterakan olahragawan Indonesia dengan merilis kartu perdana dan voucher Prima sejatinya memiliki niat baik. Sayangnya, rencana tersebut justru menjadi antiklimaks dan membuat operator pengusungnya -- Telkomsel -- dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Keputusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sekaligus mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang sebelumnya sempat 'mesra' dan menjadi mitra kerja Telkomsel untuk menggarap kartu dan voucher bertajuk olahraga tersebut.

Seperti apa kronologi kasus ini bermula, berikut penjelasannya versi kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak dalam pers conference yang berlangsung di Ballroom Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (21/9/2012).

-. Perjanjian terkait kartu dan voucher Prima terjadi 1 Juni 2011 lalu. Dimana awalnya, memorandum of understanding (MoU) terjadi di antara Telkomsel dengan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI). Dengan perjanjian ini, Telkomsel memberi kewenangan kepada YOI untuk menjual produk Telkomsel, yakni kartu perdana dan voucher isi ulang.

-. Untuk mengeksekusi MoU tersebut, YOI kemudian menunjuk PT Prima Jaya Informatika. Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa PT Prima ditargetkan harus menjual 10 juta kartu perdana dan 120 juta voucher isi ulang dalam rentang waktu setahun. Tetapi untuk evaluasi dilakukan per minggu.

-. Cara kerjanya adalah, PT Prima meminta berapa unit kartu perdana/voucher kepada Telkomsel. Jadi setelah barang dikirim, baru dibayar oleh PT Prima untuk kemudian dijual kepada komunitas olahragawan. Sebab disebutkan pula dalam perjanjiannya, target pasar kartu/voucher ini adalah komunitas olahraga, dan keuntungannya bisa diambil YOI untuk mensejahterakan olahragawan.

-. Tetapi dalam setahun tersebut, PT Prima dikatakan kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak, tidak mampu memenuhi target. Sehingga ketika PT Prima meminta tambahan supply kartu perdana/voucher ditolak oleh Telkomsel.

-. Merasa perjanjian itu diputuskan secara sepihak oleh Telkomsel, PT Prima kemudian melancarkan somasi. Oleh Telkomsel, somasi itu pun tidak dijawab, hingga akhirnya kasus ini dibawa oleh PT Prima ke meja hijau.

-, Dalam gugatannya, PT Prima Jaya Informatika merasa dirugikan Rp5,2 miliar dalam bentuk tagihan. Padahal menurut Telkomsel, tidak ada transaksi yang terjadi, sehingga bagaimana mungkin muncul tagihan tersebut.

-. Selain dituding tidak memenuhi target penjualan, PT Prima juga dianggap melanggar perjanjian lantaran menjual kartu perdana/voucher ke luar komunitas olahragawan. Nah, dengan kondisi tersebut. Telkomsel merasa berhak memutuskan kerja sama, karena sudah disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama (PSK).

-. Yang disesalkan Telkomsel adalah, ketika di pengadilan, hakim dianggap tidak mendengarkan keterangan saksi-saksi dari anak usaha Telkom itu. Termasuk keterangan soal target yang tidak terpenuhi. Hingga akhirnya Telkomsel divonis kalah dan dinyatakan pailit oleh pengadilan.

-, Tidak puas dengan keputusan tersebut, Telkomsel lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi di tingkat Mahakamah Agung, Jumat (21/9/2012) sekitar pukul 11.00 WIB.

0 komentar:

Posting Komentar